Kemacetan dan tingginya mobilitas di Jakarta menuntut solusi pengawasan yang lebih efektif. Menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri menghadirkan pendekatan baru melalui ETLE Drone Patrol Presisi, sistem tilang elektronik berbasis drone.
Di bawah kepemimpinan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, inovasi ini menjadi bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas.
Cara Kerja Drone ETLE
Berbeda dari kamera pengawas konvensional, drone ini bergerak fleksibel mengikuti arus lalu lintas. Dengan dukungan kamera beresolusi tinggi, perangkat mampu:
Merekam kendaraan secara detail
Mengidentifikasi nomor polisi
Menyesuaikan angka pelat dengan tanggal ganjil atau genap
Semua proses berlangsung secara real time.
Area Pengawasan
Pengawasan diprioritaskan di jalur dengan volume kendaraan tinggi, seperti HR Rasuna Said, Gatot Subroto, dan MT Haryono—ruas yang termasuk dalam penerapan pembatasan kendaraan.
Mekanisme Penindakan
Data pelanggaran otomatis masuk ke sistem ETLE Nasional. Setelah diverifikasi petugas, surat konfirmasi dikirimkan secara elektronik kepada pemilik kendaraan.
Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang pembatasan ganjil genap.
Efek Preventif dan Transparansi
Selain meningkatkan efektivitas pengawasan, sistem ini juga meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Pendekatan digital dinilai lebih objektif, akurat, dan mendukung keselamatan di jalan raya.
Dengan teknologi ini, pelanggar ganjil genap kini semakin sulit menghindar.

0 Komentar