Perdagangan timah ilegal lintas negara kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum kini mengembangkan kasus penyelundupan pasir timah yang diduga berasal dari Bangka Selatan menuju Malaysia.
Dalam pengembangan terbaru, Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan sebuah kapal berikut mesin tempelnya. Penyitaan dilakukan di Dermaga Kubu, Toboali, yang diduga menjadi titik keberangkatan awal distribusi timah ilegal.
Hasil penyelidikan menunjukkan kapal tersebut digunakan untuk mengangkut pasir timah dari darat menuju laut lepas. Di tengah perairan, muatan kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Brigjen Pol Irhamni menyebutkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah yang terungkap pada Oktober 2025.
Saat itu, otoritas Malaysia mengamankan 11 ABK yang berlayar menggunakan perahu fiberglass tanpa registrasi resmi. Mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK dipulangkan ke Tanah Air pada akhir Januari 2026 melalui Batam.
Penyidik turut menyita 50 kilogram pasir timah sebagai barang bukti, meskipun total muatan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton. Beberapa alat komunikasi juga diamankan guna menelusuri pihak yang diduga menjadi pengendali operasi.
Komitmen Polri ditegaskan: setiap praktik penyelundupan timah ilegal akan diburu hingga ke akar jaringannya.

0 Komentar