Upaya reformasi internal Polri kembali diuji lewat penanganan kasus yang melibatkan pejabat kepolisian sendiri. Mantan Kapolres Bima Kota resmi diberhentikan tidak dengan hormat usai terbukti melanggar kode etik berat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta. Persidangan menghadirkan 18 saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika serta perilaku tercela lainnya.
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penyelidikan menemukan adanya permintaan dan penerimaan uang dari bandar narkoba melalui pejabat di bawahnya. Selain itu, terdapat bukti penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran moral.
Majelis menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela dan hukuman administratif penempatan khusus selama tujuh hari. Hukuman terberat berupa PTDH pun diputuskan dan diterima oleh pelanggar.
Polri menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba, termasuk di internal institusi. Pemeriksaan urine serentak akan dilakukan sebagai langkah preventif dan penguatan pengawasan.
Kompolnas turut mengapresiasi transparansi proses sidang. Mereka mendorong agar hasil pendalaman Propam ditindaklanjuti secara pidana guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menegaskan bahwa jabatan tinggi tidak menjadi tameng dari sanksi tegas. Integritas tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga marwah kepolisian.
.jpeg)
0 Komentar