Tak Hanya Tangkap Pengedar, Polda Jatim Kejar Aset Rp 2,7 Miliar dari Bisnis Narkoba


Penindakan narkoba kini menyentuh sisi finansial pelaku. Polda Jawa Timur melalui Ditresnarkoba mengungkap dua kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa dua tersangka, WP dan FA, diamankan bersama aset miliaran rupiah. Kasus ini berkembang dari penyidikan narkotika yang lebih dulu dilakukan aparat.

WP diketahui memanfaatkan rekening pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi. Dana hasil penjualan narkoba kemudian diubah menjadi mobil, motor, logam mulia, tanah, serta simpanan uang.

Sementara FA diduga menjalankan pola serupa dengan membeli kendaraan dan properti menggunakan aliran dana hasil penjualan ekstasi. Total aset dari dua perkara ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Dengan penerapan pasal TPPU, kepolisian berupaya memutus rantai keuntungan finansial pelaku. Penyitaan aset menjadi langkah strategis agar bisnis haram tersebut tidak lagi memberi keuntungan ekonomi.

Posting Komentar

0 Komentar