Isu impunitas ditepis tegas Polri. Seorang eks Kapolres resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.
Proses hukum dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah pengembangan dari kasus sebelumnya di NTB.
Kadivhumas Jhonny Edison Isir menegaskan standar pemeriksaan terhadap anggota internal bahkan lebih ketat.
Dari penggeledahan di Tangerang, ditemukan sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkoba berlaku tanpa kecuali.

0 Komentar