Kepekaan masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya kembali menjadi kunci keberhasilan aparat dalam memberantas narkoba. Polres Mojokerto, melalui Satresnarkoba, berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu berkat laporan warga Kecamatan Sooko yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang rumah. Kedua tersangka, IF (31) dan RKH (39), diringkus pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Ketika tim tiba di lokasi, kecurigaan warga terbukti benar. Polisi menemukan dua orang yang ternyata adalah residivis kasus narkotika. Dari penggeledahan, ditemukan sabu dengan total berat 84,3 gram. Jika dikalkulasi, nilai barang haram ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp126 juta. Jumlah sebanyak ini jika lolos ke masyarakat bisa merusak ratusan bahkan ribuan jiwa.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat yang menjadi mata dan telinga polisi. "Informasi dari warga sangat berharga. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memerangi narkoba," ujarnya saat konferensi pers pada Senin (9/3/2026). Ia menambahkan bahwa kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pengembangan kasus pun segera dilakukan. Dari mulut kedua tersangka, terungkap nama seorang bandar besar berinisial "C" yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut. Saat ini, "C" telah berstatus DPO dan menjadi target prioritas penangkapan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip, dua handphone, dan satu sepeda motor yang digunakan dalam operasional mereka.
Dengan tertangkapnya dua residivis ini, Polres Mojokerto berharap dapat memberikan efek jera dan mengganggu jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Proses hukum terhadap IF dan RKH akan terus berjalan, sementara perburuan terhadap "C" terus dilakukan. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas serupa di lingkungannya demi mewujudkan Mojokerto yang bersih dari narkoba.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar