Sebuah aduan yang masuk melalui platform digital “Cak Rama” menjadi titik awal penggerebekan besar-besaran yang dilakukan Polres Gresik di wilayah Cerme. Jumat malam, 27 Maret 2026, petugas gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam melancarkan inspeksi mendadak ke tiga ruko di Desa Banjarsari yang diduga selama ini dijadikan tempat hiburan karaoke tanpa izin dan menjadi lokasi peredaran minuman keras. Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terkoordinasi ini, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras serta membawa 16 orang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari lokasi razia mencapai 93 botol minuman keras dari berbagai merek, menjadi indikasi kuat bah
wa tempat tersebut memang dijadikan pusat hiburan malam yang melanggar aturan. Sementara itu, dari 16 orang yang diamankan, petugas melakukan tes urine secara langsung di tempat untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negif, sementara satu orang menunjukkan hasil positif amphetamine. AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik, menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut karena yang bersangkutan mengaku mengonsumsi obat antibakteri.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada pengamanan barang bukti dan pemeriksaan awal. Pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi terkait peredaran minuman keras yang akan diproses melalui jalur tindak pidana ringan. Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada dua pemandu lagu yang turut diamankan, karena adanya potensi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang perlu didalami. Tidak hanya itu, aspek legalitas operasional tempat hiburan tersebut juga menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
AKP Arya Widjaya menegaskan komitmen Polres Gresik untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Kasus ini, menurutnya, akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran pidana lain yang luput dari penanganan. Sebagai bentuk pelayanan publik yang terbuka, masyarakat yang memiliki informasi terkait potensi gangguan kamtibmas didorong untuk menyampaikan aduan melalui Call Center 110 atau layanan “Lapor Cak Rama” yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. (Avs)
.jpeg)
0 Komentar