Memasuki bulan suci Ramadhan, Polres Situbondo justru mengamankan barang bukti yang mengancam kekhusyukan ibadah warga. Sebanyak 5,1 kilogram bubuk mercon berhasil disita dari tangan S (59), seorang pria yang diduga kuat sebagai peracik petasan ilegal di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengingatkan bahwa momen Ramadhan sering kali diiringi dengan maraknya peredaran petasan. Oleh karena itu, pihak kepolisian meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan memburu para pembuat maupun penyimpan bahan peledak tanpa izin.
Dari tangan tersangka, polisi tidak hanya mengamankan bubuk mercon, tetapi juga ratusan selongsong berbagai ukuran dan warna, sumbu, belerang, serta peralatan rakitan. Yang lebih mengejutkan, semua barang berbahaya itu disimpan di bawah kasur tempat tidur pelaku, menciptakan bom waktu yang siap meledak kapan saja.
AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkat kerja sama masyarakat yang melapor melalui saluran resmi kepolisian. Ia menambahkan, bahan peledak bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan serupa melalui Call Center 110. Langkah ini demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama, terutama di bulan penuh berkah yang seharusnya diisi dengan ketenangan dan ibadah.

0 Komentar