Jeratan Pasal Berlapis Menanti Pencabul Remaja di Mojokerto, Polisi Sita Pisau hingga Flash Disk


Dari janji manis menjadi teror mencekam, itulah yang dialami seorang remaja perempuan di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Kini, pelaku berinisial SAGP (27) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada pekan lalu. Kasus yang terjadi sepanjang tahun 2024 ini mengungkap bagaimana pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari rayuan hingga kekerasan fisik dan ancaman psikis.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasihumas Ipda Jinarwan mengungkapkan bahwa korban berinisial S melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami empat kali persetubuhan. Kejadian pertama terjadi di rumah korban saat sepi, dengan modus rayuan dan janji akan dinikahi. Namun, pada tiga kejadian berikutnya, tersangka berdalih ancaman untuk menyebarkan video persetubuhan jika korban menolak.

Kekerasan yang dialami korban tidak hanya bersifat psikis, tetapi juga fisik. Pelaku tega mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh. Dalam aksi intimidasi yang lebih ekstrem, tersangka sempat menancapkan pisau di atas kasur di hadapan korban. Selain itu, voice note WhatsApp berisi ancaman kekerasan juga dikirimkan pelaku sebagai bentuk tekanan agar korban tidak mengakhiri hubungan.

Barang bukti yang diamankan petugas cukup lengkap untuk menguatkan posisi korban. Petugas menyita sebuah flash disk yang berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur dengan bekas tancapan pisau, satu pisau, serta beberapa pakaian korban. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam KUHP baru tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun 3 bulan. Polres Mojokerto Kota menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan tindak pidana serupa. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar