Ledakan Bukan Hiburan, Polres Bondowoso Musnahkan 25 Kg Bahan Petasan Ilegal


Suara ledakan keras mungkin terdengar meriah, tetapi di balik kemeriahan itu tersembunyi ancaman kematian dan luka permanen yang menghantui. Memahami betul bahaya laten tersebut, Polres Bondowoso bersama Tim Gegana Brimob Polda Jatim menggelar pemusnahan massal bahan baku petasan di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, awal Maret lalu. Sebanyak 25 kilogram bubuk mercon yang merupakan barang bukti dari berbagai pengungkapan kasus selama Februari 2026 dilumpuhkan dengan metode disposal yang aman dan terkendali, diawasi ketat oleh aparat kejaksaan.

Langkah tegas ini sejalan dengan pernyataan Kabid Humas Polda Jatim yang menekankan bahwa perdagangan bahan peledak ilegal masuk dalam kategori kejahatan yang membahayakan keselamatan publik. Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ampun kepada siapa pun yang nekat memperjualbelikan barang terlarang ini. Pesan ini menjadi dorongan moral bagi Polres Bondowoso untuk terus memburu para pelaku yang mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan sesaat.

Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo, menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah wujud komitmen institusinya dalam menjaga keselamatan jiwa warga, terutama anak-anak muda yang kerap menjadi korban ledakan petasan. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal semacam ini di wilayah hukum Bondowoso. Imbauan keras pun disampaikan agar masyarakat tidak lagi memproduksi, menyimpan, atau menjual bahan petasan, karena selain melanggar hukum, risikonya adalah ancaman nyata terhadap nyawa dan masa depan. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar