Polisi Ringkus 3 Debt Collector Perampas Pajero, Satu Masih Buron


Aksi penarikan kendaraan secara paksa kembali terjadi di Mojokerto. Tiga orang debt collector ilegal berhasil diringkus aparat setelah diduga merampas Mitsubishi Pajero Sport di Kecamatan Sooko.

Kasus ini ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat orang yang terlibat. Tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Aldhino Prima Wirdhan, penangkapan dilakukan setelah tim mengumpulkan bukti dari keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kejadian berlangsung saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan finance. Korban dipaksa keluar dari kendaraan, diancam, lalu mobil dibawa kabur.

Setelah berhasil dikuasai, mobil dijual dengan harga Rp80 juta. Uang hasil penjualan dibagi di antara komplotan tersebut.

Polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum merupakan tindak pidana. Warga diimbau untuk menolak tindakan semacam itu dan segera menghubungi aparat kepolisian.

Posting Komentar

0 Komentar