Bukan Hanya UF, Polda Jatim Masih Kejar Tersangka Lain dalam Kasus Lora Bangkalan


Pelimpahan tersangka UF ke Kejaksaan Negeri Bangkalan pada Senin (6/4/2026) menjadi sorotan utama, namun kasus dugaan kekerasan seksual oknum Lora di Bangkalan ternyata masih memiliki buntut panjang. Polda Jawa Timur memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain berinisial S belum berhenti. Berkas S saat ini masih dalam tahap penelitian di kejaksaan, menunggu petunjuk dari jaksa.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 untuk UF adalah pintu masuk ke tahap II. "Hari ini kami serahkan UF dan barang bukti. Untuk S, kami masih menunggu petunjuk jaksa," ujarnya. UF sendiri telah menjalani penahanan selama 117 hari di Rutan Polda Jatim sebelum akhirnya dilimpahkan.

Sementara itu, penyidik tidak tinggal diam. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk LPSK, juga berjalan intensif untuk memastikan korban yang sudah dikenal mendapatkan perlindungan maksimal, baik secara hukum maupun psikologis.

Kombes Ganis berjanji akan terus mengabarkan perkembangan kasus ini ke publik. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," pungkasnya. Dengan UF kini di tangan jaksa, perhatian publik beralih pada nasib tersangka S dan potensi korban lain yang mungkin masih tersembunyi. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar