Dari Laporan Warga ke Penggerebekan, Polres Mojokerto Sita Sabu 17,69 Gram dari Tangan H


Hanya dalam hitungan jam, informasi dari masyarakat berubah menjadi operasi penggerebekan yang sukses. Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial H (37 tahun) pada Selasa malam (14/4/2026) pukul 19.30 WIB. Lokasinya di Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, tepatnya di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,69 gram.

Awal cerita, polisi mendapat laporan bahwa H diduga akan melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Mojoanyar. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, tetapi ternyata pelaku tidak muncul di lokasi yang diduga. Setelah ditelusuri, H diketahui sedang berada di rumahnya di Pulorejo. Petugas pun menggerebek rumah tersebut dan menemukan sabu, uang tunai Rp1.430.000, serta satu unit handphone hitam.

Yang menarik, polisi juga menemukan beberapa barang seperti bekas bungkus jajan dan sabun. Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk menyamarkan sabu agar tidak mudah dikenali. Tersangka mengaku bahwa sabu didapat dari seseorang berinisial B yang kini menjadi buronan polisi. H sendiri diduga berperan sebagai pengedar di tingkat kota.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu B dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor, karena perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi masa depan bangsa.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar