Kerugian Negara Rp7,5 Miliar: Polda Jatim Bongkar 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dalam 4 Bulan


Barang seharusnya untuk rakyat kecil ternyata berpindah tangan ke oknum tidak bertanggung jawab. Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimsus bersama polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi negara. Kerugian negara akibat ulah para pelaku ditaksir mencapai angka fantastis: Rp7.526.090.224.

Barang bukti yang disita pun tidak main-main. Polisi mengamankan 8.904 liter BBM jenis pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG yang terdiri dari 227 tabung 3 kilogram, 20 tabung 5 kilogram, dan 171 tabung 12 kilogram. Selain itu, turut disita 47 unit kendaraan roda empat dan enam serta tiga unit kendaraan roda dua yang digunakan sebagai alat kejahatan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Polda Jatim. Angka ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi masih marak terjadi di berbagai daerah.

Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam dan terorganisir. Ada yang melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, ada pula yang melakukan pembelian berulang di SPBU untuk kemudian ditimbun. Beberapa pelaku menggunakan beberapa barcode sekaligus, sementara yang lain melakukan praktik pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar. Yang lebih memprihatinkan, ditemukan juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. Ini menunjukkan adanya jaringan yang sistematis dalam penyelewengan subsidi energi.

Para tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Polda Jatim memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. Kombes Pol Roy menegaskan bahwa jika ditemukan keterlibatan pejabat, maka akan dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui kantor polisi terdekat atau call center 110.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar