Kisah Pasutri Residivis: Dari HP Korban di Nganjuk ke Tangan Polisi di Kediri


Ada yang menarik dari penangkapan pasangan suami istri AS (56) dan SK (49) di Grogol, Kediri, Kamis (16/4/2026) dini hari. Bukan hanya karena mereka residivis, tetapi karena polisi Nganjuk tidak pernah menyerah meskipun kasus pencurian handphone di depan toko kelontong Pace itu terjadi pada 30 Desember 2025. Empat bulan lebih, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Pace terus membuntuti bayang-bayang pelaku hingga akhirnya mereka tertangkap di rumahnya sendiri.

Cerita bermula ketika korban dengan santai meletakkan HP Oppo A57 di dashboard motor saat berbelanja di toko kelontong Desa Kepanjen. Pasutri itu yang sudah mengintai dari kejauhan langsung bergerak cepat. Tanpa suara, HP lenyap, dan korban hanya bisa terpana ketika kembali ke motornya. Laporan segera masuk ke Polsek Pace, dan polisi mulai mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV yang sayangnya tidak begitu jelas. Namun tim Resmob berhasil memoles bukti itu hingga mengerucut ke satu nama: AS, residivis.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan sekecil apa pun akan tetap dikejar. "Kami ingin masyarakat merasa aman dan percaya bahwa laporan mereka tidak akan berakhir di meja saja," tegasnya. Dari pengakuan pelaku, SK yang merupakan istri turut berperan aktif mengawasi sekitar saat AS mengambil handphone.

AKP Pujo Santoso, Kapolsek Pace, mengimbau warga untuk tidak pernah meninggalkan handphone atau dompet di tempat yang terlihat dari luar, sekalipun hanya untuk membeli satu botol air. Karena pasangan residivis ini spesialis memanfaatkan kelengahan. Kini mereka kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatan, sementara korban bisa sedikit lega karena keadilan akhirnya ditegakkan.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar