Mimpi Jadi ASN Berakhir Petaka: Tersangka AN Jual SK Palsu hingga Raup Rp1,5 Miliar


Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan modus canggih: menjual Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu yang dibuat sendiri oleh tersangka AN (46), warga Kecamatan Cerme. Kasus ini mulai terendus pada 6 April 2026, saat sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik, dan enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK PPPK serta PNS yang ternyata janggal setelah diverifikasi oleh BKPSDM Kabupaten Gresik. Dari situlah terungkap bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan produk resmi, sehingga Kepala BKPSDM bersama korban berinisial MFD melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan ke polisi.

Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bersama tim bergerak cepat melacak keberadaan tersangka yang ternyata sudah kabur hingga ke Provinsi Kalimantan Tengah. Koordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng membuahkan hasil: AN diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut tanpa perlawanan berarti. Pelacakan lintas provinsi ini menunjukkan komitmen serius polisi dalam memburu pelaku kejahatan yang merusak kepercayaan publik terhadap rekrutmen ASN.

Dari hasil penyidikan sementara, AN mengaku telah menjebak sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai ASN Pemkab Gresik. Ia meminta uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang, sehingga total kerugian yang dikantongi mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone untuk sarana komunikasi penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka, yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana ilegal. Polisi juga menduga masih ada kemungkinan korban lain yang belum melapor karena malu atau takut.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta, serta tidak mudah tergiur iming-iming kemudahan instan. Ia juga mengingatkan bahwa praktik jual beli SK adalah kejahatan serius dengan ancaman Pasal 492 KUHP (penipuan) pidana penjara 4 tahun atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP (pemalsuan surat) dengan ancaman 8 tahun penjara. Warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006 jika menemukan praktik serupa. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan pelaku lain.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar