Saat warga Ponorogo belum banyak yang tahu, Satresnarkoba setempat sudah bergerak diam-diam menelusuri jejak digital dari tersangka K. Pengembangan selama beberapa pekan akhirnya membawa petugas ke Kota Madiun, tepatnya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman. Pada Jumat (4/4/2026) pukul 06.00 WIB, tim menggerebek rumah INR dan menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing mendekati 99 gram. Satu paket tambahan seberat 3,68 gram juga ikut diamankan, melengkapi total barang bukti menjadi 301,37 gram sabu yang siap diedarkan ke masyarakat.
Kompol Try Widyanto Fauzal selaku Wakapolres Ponorogo mengungkapkan dampak luar biasa dari pengungkapan ini. Dengan standar 1 gram sabu untuk 5 orang pemakai, maka 301 gram yang disita berarti 1.505 jiwa telah diselamatkan dari jeratan narkotika. Nilai uang yang tidak sempat mengalir ke tangan pengedar diperkirakan mencapai Rp390 juta, dengan harga pasar sekitar Rp1,3 juta per gram. INR sendiri diketahui sebagai pemasok dari tersangka K yang lebih dulu ditangkap pada 19 Maret 2026. Dari pengakuan K, petugas mendapatkan titik terang bahwa INR adalah mata rantai penting dalam distribusi sabu ke wilayah Ponorogo.
Polres Ponorogo tidak berhenti di penangkapan INR. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap apakah ada jaringan yang lebih luas di atasnya. Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara. "Ini peringatan keras bagi pelaku narkotika bahwa kami tidak akan memberi ruang," tegas Kompol Try. Dengan disitanya 301 gram sabu, satu mata rantai peredaran gelap telah putus, tetapi polisi memastikan bahwa perang melawan narkoba di Ponorogo dan Madiun masih jauh dari selesai.(Avs)

0 Komentar