Timbun 1 Ton Pertalite untuk Dijual Mahal, Dua Warga Bondowoso Dijerat Hukuman 6 Tahun Penjara


Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan dua tersangka asal Bondowoso, MAM (54) dan M (63), serta menyita 1,015 ton bahan bakar jenis Pertalite. Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat tentang maraknya penjualan BBM subsidi di atas harga eceran tertinggi ke sejumlah kios di wilayah Bondowoso. Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam rantai distribusi ilegal yang merugikan negara dan menyulitkan masyarakat kecil mendapatkan hak mereka atas BBM bersubsidi. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penimbunan BBM subsidi tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Polres Bondowoso.

Iptu Wawan Triono mengungkapkan bahwa modus operandi kedua tersangka cukup sederhana namun berdampak luas. Mereka membeli Pertalite di sejumlah SPBU secara berulang dengan menggunakan jeriken dan mobil tangki kecil, kemudian menyimpannya di gudang rahasia sebelum dijual kembali ke kios-kios dengan harga yang jauh lebih tinggi. Dari total 1,015 ton yang diamankan, polisi memperkirakan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah akibat subsidi yang tidak tepat sasaran. Lebih parah lagi, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi. Dampak akhirnya adalah stabilitas ekonomi masyarakat terganggu, terutama kelompok yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari seperti nelayan, petani, dan pengemudi ojek online.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Iptu Wawan menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Pasal ini sengaja diterapkan karena penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum administrasi, tetapi juga termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Polres Bondowoso berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi praktik penimbunan dan penjualan ilegal BBM subsidi di wilayahnya, karena dampaknya sangat terasa oleh masyarakat kecil.

Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi bagian dari strategi nasional Polri untuk menjaga ketahanan energi dan melindungi hak masyarakat penerima subsidi. Iptu Wawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi, termasuk memantau SPBU yang diduga menjadi pemasok utama bagi para penimbun. Polres Bondowoso juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, karena partisipasi warga sangat penting dalam memberantas praktik ilegal ini. Dengan diamankannya 1,015 ton Pertalite dan ditangkapnya dua tersangka, diharapkan pasokan BBM di Bondowoso kembali normal dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga wajar. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menjaring kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar