Masyarakat Jember dihebohkan dengan pengungkapan 15 kasus narkoba dan obat keras selama Maret 2026, yang melibatkan 18 tersangka dengan barang bukti sabu 35,99 gram serta 81 butir pil berbahaya. Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra secara resmi merilis data ini pada Selasa, 31 Maret 2026, dan mengakui bahwa para pelaku memanfaatkan kesibukan aparat saat Operasi Pekat dan Ketupat. Motif ekonomi menjadi pemicu utama, di mana para tersangka—terdiri dari 17 laki-laki dan satu perempuan—mengaku menjalankan peredaran sistem ranjau demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Salah satu kasus yang paling menarik perhatian publik adalah penggerebekan di rumah kosong wilayah Karangbayat pada 27 Maret 2026. Saat itu, tim Satres Narkoba yang dibackup Alap-Alap dan Samapta mengamankan sembilan orang sekaligus, dua di antaranya berstatus pengedar. Di dua lokasi lain, yakni Sumbersari dan Kencong, polisi masing-masing menyita 11,63 gram dan 7,31 gram sabu. AKBP Bobby menjelaskan bahwa momen arus mudik dan balik Lebaran memang kerap dimanfaatkan pelaku karena pengawasan dianggap longgar, namun pihaknya tetap bergerak cepat.
Hukuman berat menanti para tersangka. Bagi yang memiliki sabu di atas 5 gram, Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 menjerat dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun ditambah denda Rp10 miliar. Untuk sabu di bawah 5 gram, ancaman serupa namun dengan denda minimal Rp1 miliar. Sementara satu tersangka kasus okerbaya (obat keras berbahaya) dijerat UU Kesehatan No. 17/2023 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tujuh orang dari penggerebekan terakhir masih dalam proses asesmen terpadu. Polres Jember menegaskan bahwa peran aktif warga sangat penting, dan mengimbau setiap keluarga untuk mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar