Rabu (13/5/2026) menjadi hari bersejarah bagi perang melawan kejahatan mata uang di Indonesia ketika Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan Botasupal menggelar konferensi pers serta pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta. Sebanyak 466.535 lembar uang palsu berbagai pecahan hasil temuan perbankan sepanjang 2017 hingga November 2025 dimusnahkan dengan mesin pencacah setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pemalsu uang adalah komitmen mutlak Polri dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Ia mengungkapkan bahwa rasio temuan uang palsu berhasil ditekan dari 4 ppm pada 2025 menjadi hanya 1 ppm pada April 2026, sebuah pencapaian yang menunjukkan efektivitas sinergi antarinstansi.
Irjen Pol. Nunung Syaifuddin memaparkan bahwa sepanjang periode 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi dengan 1.241 tersangka kejahatan mata uang. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu yang ikut diamankan sebagai barang bukti. Menurut Wakabareskrim, uang palsu bukan sekadar kerugian ekonomi individu, tetapi juga ancaman serius terhadap stabilitas perekonomian nasional dan kepercayaan publik terhadap rupiah. Pemusnahan massal ini menjadi pesan jelas bahwa negara tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merusak kedaulatan mata uang.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menambahkan bahwa keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan modern yang membuat rupiah semakin sulit dipalsukan. Bahkan, pengakuan dunia internasional telah diraih: Seri uang emisi 2022 memperoleh penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman pada November 2024. Sinergi antara Polri, Bank Indonesia, dan Botasupal terus diperkuat agar masyarakat semakin terlindungi dari peredaran uang palsu.
Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat untuk selalu teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan ke kepolisian jika menemukan uang yang mencurigakan. Pemalsuan uang adalah kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Melalui pemusnahan 466.535 lembar uang palsu ini, Polri dan Bank Indonesia berharap kesadaran publik semakin tinggi dan peredaran uang palsu terus menuju titik nol. (Avs)

0 Komentar