Dari Taman Bantaran Hingga Tangerang, Polres Madiun Kota Bongkar Dua Jaringan Curanmor


Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota baru saja menorehkan hasil signifikan dengan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dalam waktu bersamaan. Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengumumkan pada Senin (11/5/2026) bahwa dua tersangka berinisial IA (22) dan GG (32) kini sudah diamankan berikut barang bukti. Kasus pertama terjadi di kawasan ramai Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, saat seorang karyawan toko bernama IA nekat mencuri motor Honda Vario milik korban. Motifnya sederhana, ingin memiliki motor tapi uang tidak cukup. Ia mendorong motor korban keluar area taman saat situasi ramai, lalu dibantu teman membawanya ke rumah kos.

Kasus kedua bahkan lebih dramatis karena menyangkut mobil. Korban YY (48) warga Kota Madiun kehilangan Nissan Grand Livina dari depan rumahnya di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman. Tersangka GG (32) asal Ponorogo tidak butuh keahlian khusus untuk melancarkan aksinya, cukup melihat kunci kontak mobil tergeletak di atas meja rumah korban. Dalam hitungan menit, mobil itu melesat jauh hingga ke Balaraja, Tangerang Barat. Namun polisi bergerak cepat. Tim Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil melacak lokasi mobil dan menangkap GG tanpa perlawanan berarti. Semua dokumen termasuk STNK, BPKB, hingga kunci kontrak asli ikut diamankan.

AKBP Wiwin menegaskan bahwa dua kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga agar tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP baru dengan ancaman lima tahun penjara. Dari taman kota hingga pinggiran Tangerang, tangan panjang Polres Madiun Kota membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku curanmor.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar