Gerakan cepat dari Satreskrim Polres Pacitan akhirnya membuahkan hasil nyata setelah penyiraman air keras terhadap seorang penjual tempe berhasil diungkap. Insiden mengerikan itu terjadi di tengah jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 waktu setempat. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan bahwa kunci keberhasilan ini adalah penyelidikan maraton yang dilakukan tanpa henti sejak laporan pertama masuk. Dari proses panjang itulah polisi akhirnya mengamankan dua orang yang ternyata memiliki hubungan bapak dan anak, masing-masing berinisial SY (58) dan RC (26).
Kedua tersangka yang juga merupakan tetangga korban ini ditangkap di kediaman mereka yang berada di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan. Kejutan muncul ketika Kapolres memaparkan bahwa motif di balik aksi brutal tersebut bukanlah perkara biasa, melainkan dendam pribadi yang sudah membara cukup lama. Dalam konferensi pers pada Rabu (20/5/26), AKBP Ayub menjelaskan bahwa pelaku mengaku sakit hati lantaran istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban. Ditambah lagi, korban juga disebut masih memiliki utang yang belum juga dibayarkan tuntas.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa rencana keji ini sudah ada sejak April 2025, saat sang ayah mulai mengutarakan niatnya kepada anak untuk melukai korban. Namun niat tersebut sempat tertunda, lalu muncul kembali pada hari Minggu (10/5) dan Selasa (12/5) sebelum akhirnya dieksekusi pada Rabu (13/5/26). Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah di persidangan, mereka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar