Jalan Diponegoro Payaman Jadi TKP Dugaan Pemerkosaan, Polres Nganjuk Olah Bukti


Suasana di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, sempat menjadi pusat perhatian aparat kepolisian setelah dilaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Kasihumas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi membenarkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi di lokasi tersebut pada Selasa (26/5/2026) dan telah dilaporkan oleh korban atau keluarganya pada Selasa (12/5/2026). Terlapor dalam kasus ini berinisial JFS, dan saat ini penyidik masih terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan alat bukti yang relevan. AKP Fajar menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan secara teliti untuk menemukan jejak atau barang bukti yang mungkin tertinggal di lokasi.

Penyidik Polres Nganjuk juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejadian atau memiliki keterkaitan dengan korban maupun terlapor. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap dan mendalam untuk mendapatkan gambaran kronologis yang utuh serta mengidentifikasi potensi saksi lain yang belum diperiksa. Selain itu, penyidik saat ini masih menunggu hasil visum et repertum dari korban, yang menjadi bukti medis yang sangat krusial untuk menentukan ada tidaknya unsur pemerkosaan. Hasil visum akan dianalisis secara cermat bersama dengan keterangan saksi dan barang bukti lain untuk membangun konstruksi perkara yang kuat.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian mengingat korban masih termasuk kategori anak di bawah umur sehingga diperlukan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Korban akan diperiksa oleh penyidik yang sudah bersertifikat di bidang perlindungan anak, dengan pendampingan dari psikolog dan pekerja sosial jika diperlukan untuk meminimalkan trauma tambahan. Seluruh proses hukum dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, yang memberikan perlindungan ekstra bagi korban anak. Identitas korban dirahasiakan secara penuh, dan media diminta untuk tidak mengungkap identitas korban dalam pemberitaan.

Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat maupun pihak yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan atau informasi kepada penyidik. Masyarakat yang memiliki rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga diminta untuk membantu menyediakannya sebagai bahan analisis penyidik. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau menyebarkan fitnah yang dapat merugikan pihak mana pun. Polres Nganjuk berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah, demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar