Laporan Warga Berbuah OTT, Kakak Beradik Pengedar Ribuan Pil Dobel L Dibekuk Polres Mojokerto


Mojokerto – Siapa sangka, rumah sederhana di Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, ternyata menyimpan ribuan butir obat keras berbahaya yang siap edar. Satresnarkoba Polres Mojokerto menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk yang tidak wajar. Hasilnya, dua tersangka yang tak lain adalah kakak beradik, LS (35) dan FS (25), diringkus beserta barang bukti pil dobel L sebanyak ±7.926 butir yang dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari botol plastik putih, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa laporan warga menjadi titik terang pengungkapan ini. Setelah penyelidikan intensif, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di malam hari. Dari tangan tersangka LS, polisi mengamankan puluhan botol berisi ribuan butir pil, rinciannya antara lain 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi ±1000 butir, 2 botol masing-masing ±1000 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 4 botol masing-masing ±1000 butir, ditambah 110 butir lepas dan 88 butir dalam 12 grenjeng rokok. Selain itu, petugas juga menyita 1 tas selempang, 6 lembar isolasi, beberapa tas kresek hitam, uang tunai Rp191.000, serta 1 unit HP Redmi milik LS.

Sementara dari tersangka FS, polisi mengamankan 2 unit handphone merek Vivo dan Realme. Tak berhenti di situ, dari seorang saksi berinisial R juga turut diamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, beserta 1 unit HP Vivo Y20 warna biru. Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini bukti nyata komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Kedua tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini harus berurusan dengan jerat hukum.

Dalam pemeriksaan, tersangka LS mengaku mendapatkan ribuan pil dobel L dari seseorang bernama M yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu M untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Mojokerto. Kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. Masyarakat diimbau terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan karena partisipasi warga adalah kunci utama memenangkan perang melawan narkoba.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar