Tujuh Anak Dibawah Umur Jadi Korban, Polrestabes Surabaya Tangkap Pengajar Mengaji Berinisial MZ


Polrestabes Surabaya melalui Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan tersangka MZ (22), seorang mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di yayasan pendidikan keagamaan Jalan Genteng Kali, Surabaya. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak didiknya sendiri yang masih di bawah umur. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengungkapkan bahwa aksi tersebut berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026. Para korban adalah santri asuh tersangka dengan usia rentan 10 hingga 15 tahun. Mereka rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan, dan di momen tidur bersama di kamar tersangka itulah dugaan pencabulan berupa oral seks tanpa persetujuan terjadi.

Polrestabes Surabaya langsung menahan MZ di Mapolrestabes setelah menemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, serta barang bukti pakaian yang kini dalam uji laboratorium forensik. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa serta kepercayaan sebagai pengajar. Kombes Pol Luthfi menegaskan bahwa keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak, sehingga proses hukum berjalan cepat tanpa kompromi.

Tidak hanya berhenti pada penangkapan, Unit PPA Polrestabes Surabaya juga memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban. Langkah ini penting untuk memulihkan trauma yang mungkin membekas pada tujuh anak yang seharusnya merasa aman saat belajar mengaji. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain dari yayasan yang sama, mengingat pola aksi yang berlangsung lebih dari satu tahun.

Kombes Pol Luthfi mengimbau masyarakat, terutama orang tua santri di yayasan tersebut, untuk segera melapor jika mengetahui anaknya mengalami tindakan serupa. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa predator anak bisa bersembunyi di balik profesi yang terhormat sekalipun. Polrestabes Surabaya memastikan komitmennya untuk membongkar semua lapisan kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar