Dari Pemakai Kecil ke Pengedar Besar: Polres Ngawi Bongkar Jaringan, 39 Gram Sabu Diamankan


Ngawi – Sebuah penangkapan kecil di Sabtu dini hari (6/6/2026) berujung pada pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar. Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin AKP Marji Wibowo berhasil menangkap seorang penyalahguna sabu. Dari pemeriksaan mendalam, petugas mendapatkan informasi tentang pemasok yang memasok barang haram tersebut. Informasi itu langsung dikembangkan, dan tak lama kemudian petugas bergerak cepat menuju sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tempat tersangka RS (36) bersembunyi.

Saat digerebek, petugas menemukan barang bukti yang mencengangkan: sabu dengan berat netto 39,222 gram yang sudah dikemas rapi dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba. RS ditangkap tanpa perlawanan berarti. Kasatresnarkoba AKP Marji menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas narkotika dari akar hingga ke cabang.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba," tegas AKP Marji, Kamis (11/6/2026). Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atas RS, termasuk bandar dan pemasok yang lebih besar. Tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Dari Ngawi, polisi membuktikan bahwa setiap butir sabu akan dikejar hingga ke sarangnya. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar