Gresik- Operasi intensif selama dua hari yang dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo yang menyambungkan Kabupaten Gresik hingga Lamongan. Lima tersangka dengan inisial FA (22), AH (23), MS (25), RDR (30), dan HS (41) kini harus berurusan dengan hukum. Mereka diamankan bersama barang bukti fantastis: sekitar 2,8 gram sabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y yang siap edar ke masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang. Tim lalu bergerak menangkap FA di Gapura Desa Ganggang saat hendak mengantarkan pesanan sabu seberat 0,130 gram. Pengembangan dilakukan, dan hanya 20 menit kemudian, rumah AH di desa yang sama digeledah. Hasilnya, delapan plastik klip sabu dan dua timbangan elektrik diamankan. Keduanya mengaku mendapat barang dari MS yang kemudian digerebek dini hari, ditemukan 6.000 butir pil koplo.
Rantai distribusi terus diburu hingga ke Lamongan. RDR ditangkap di kos-kosan Cerme dengan 87 butir pil LL dan uang tunai Rp140 ribu. HS di Dusun Sukosari, Mantup, menyimpan 5.400 butir pil LL. Para tersangka menggunakan modus transaksi langsung, sistem "ranjau", serta pembayaran digital lewat rekening transfer. Polres Gresik mengajak masyarakat aktif melapor melalui Hotline 110 atau WhatsApp Cak Rama di 0811-8800-2006. Dengan langkah cepat ini, polisi berhasil memutus rantai narkoba yang mengancam generasi muda.(Avs)

0 Komentar