Malang- Modus penipuan berkedok program pengembangan UMKM kembali mencuat di Kabupaten Malang, di mana dua pria berinisial HC (40) dan BSK (28) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Malang Polda Jatim setelah beraksi di sejumlah desa dengan mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka berpura-pura sebagai utusan gubernur dengan membawa atribut lengkap seperti baju dinas dan nametag, serta menawarkan program pembentukan koperasi yang katanya akan memudahkan perizinan dan memberikan bantuan usaha bagi warga yang bergabung—sebuah janji manis yang ternyata hanyalah rekayasa belaka untuk mengeruk uang dari masyarakat.
Kasus ini mulai terkuak setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada 10 hingga 15 Juni 2026, di mana warga dijanjikan kemudahan akses program pemerintah dan bantuan langsung apabila menjadi anggota koperasi. Di desa tersebut, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang sehingga kepala desa menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta, sementara 27 warga lain mendaftar secara mandiri dengan setoran Rp100 ribu per orang—total kerugian sementara mencapai Rp22,7 juta yang kini menjadi barang bukti dalam penyidikan.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan bahwa setelah sosialisasi di Desa Sumberporong, kedua tersangka bergerak ke desa-desa lain seperti Kecamatan Wajak dan Pagelaran dengan modus yang sama, menawarkan program serupa kepada warga yang tidak curiga. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pada 22 Juni 2026 dan berhasil menangkap para pelaku saat mereka sedang menggelar sosialisasi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran—di mana dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BSK membuat surat tugas palsu yang digunakan HC untuk meyakinkan korban.
Kepala Bidang di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Satria Devi Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui penipuan ini dari laporan jaringan desa wisata yang mencurigai surat dan kegiatan para pelaku, karena naskah dinas tidak sesuai format Pemprov dan tanda tangan diduga dipalsukan, serta setelah dicek tidak ada BUMD Pemprov Jatim yang dimaksud. Kedua tersangka kini dijerat pasal penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, sementara polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain di wilayah yang lebih luas.(Avs)

0 Komentar