Modus Beli Rokok Berujung Perampokan, Dua Pelaku Ditangkap Polres Lumajang


Lumajang- Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, dengan mengamankan dua tersangka berinisial MY (40) dan FR (27), sementara dua pelaku lain MB dan AD masih dalam pengejaran. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, saat korban SI (60) hendak menutup tokonya dan didatangi oleh para pelaku yang berpura-pura membeli rokok, sebelum akhirnya melakukan aksi kekerasan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Lumajang- Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa kedua tersangka yang telah diamankan berperan sebagai eksekutor, di mana salah satu pelaku memanjat etalase dan membekap korban sementara pelaku lainnya merampas perhiasan dan uang tunai dari tas korban. Para pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan berulang kali dengan modus berbelanja di toko tersebut, sehingga mereka mengetahui lokasi penyimpanan harta milik korban, sebuah perencanaan yang matang yang menunjukkan bahwa aksi ini bukanlah kejahatan spontanitas.

Lumajang- Akibat perampokan ini, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp20 juta dan perhiasan emas seberat kurang lebih 50 gram yang kemudian dijual oleh para pelaku dengan nilai sekitar Rp70 juta, yang dibagi di antara mereka dan digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan bermain judi online. Selain mengamankan dua tersangka, Satreskrim Polres Lumajang juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta nota transaksi penjualan emas yang menjadi penguat dalam proses hukum.

Lumajang- Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua tersangka lain yang masih melarikan diri, sementara MY dan FR dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para pedagang, untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengincar korban lanjut usia, sekaligus bukti keseriusan Polres Lumajang dalam memberantas aksi kriminalitas yang meresahkan warga di wilayah Senduro dan sekitarnya.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar