Polisi Lalu Lintas Nganjuk: Marka Jalan Bukan Rekomendasi, Tapi Perintah – Bus Nakal Ditindak


Nganjuk – Di mata Satlantas Polres Nganjuk, marka jalan bukanlah sekadar rekomendasi yang boleh diikuti atau tidak. Itu adalah perintah tegas yang harus dipatuhi setiap pengendara, terutama bus angkutan penumpang. Pada Rabu (10/6/2026), petugas melakukan penindakan terhadap sejumlah bus yang kedapatan melanggar marka jalan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kecelakaan yang kerap dipicu oleh ketidakdisiplinan pengemudi kendaraan besar. Kasat Lantas AKP Ivan Danara Oktavian menegaskan bahwa sopir bus yang melanggar marka berarti mengabaikan keselamatan puluhan nyawa.

Dalam operasinya, petugas berhasil menjaring bus-bus yang melintasi garis ganda, memotong jalur di area berbahaya, serta pelanggaran marka lainnya yang berpotensi menciptakan kecelakaan. Kasat Lantas mengingatkan bahwa satu kali pelanggaran marka bisa berujung pada tabrakan beruntun yang merugikan banyak pihak. "Sopir memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lain," ujar AKP Ivan Danara Oktavian. Satlantas Polres Nganjuk bertekad untuk tidak memberikan ruang bagi pelanggaran semacam ini di jalan raya.

Pengawasan dan penindakan akan terus digencarkan, dan ketegasan menjadi kata kunci agar pengemudi jera. Melalui kegiatan ini, diharapkan para sopir angkutan umum semakin sadar pentingnya mematuhi marka dan aturan lalu lintas. Pada akhirnya, tujuan akhir dari semua ini adalah terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Nganjuk. Marka jalan ada untuk dilindungi, bukan untuk dilanggar. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar