SURABAYA- Sebuah operasi besar berhasil diungkap oleh Polrestabes Surabaya yang berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional dengan korban warga negara asing, menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan jaringan lintas negara ini. Rabu (17/6/2026), Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, membeberkan hasil pengembangan penyidikan yang berhasil mengamankan 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia, sebuah pengungkapan yang menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber yang semakin canggih dan terorganisir.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama erat antara Polrestabes Surabaya dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, yang memungkinkan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi alat bukti. Sejumlah korban di Jepang telah dimintai keterangan, sementara pemeriksaan terhadap korban di China segera dilakukan, memastikan bahwa seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh tanpa ada celah yang terlewat.
Modus operandi sindikat ini tergolong canggih: para pelaku menggunakan puluhan telepon seluler untuk menghubungi korban melalui sambungan telepon atau video call, menyamar sebagai aparat kepolisian dan menuduh korban terlibat tindak pidana seperti pencucian uang. Untuk meyakinkan korban, mereka menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi dan dibuat kedap suara, sehingga saat melakukan video call tampak seperti proses pemeriksaan resmi yang meyakinkan, membuat korban panik dan akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.
Hasil digital forensik mengungkap fakta mencengangkan: sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga negara China ditemukan dalam barang bukti elektronik, menunjukkan bahwa sindikat ini telah mempersiapkan target penipuan dalam jumlah yang sangat besar. Saat ini penyidik masih mendalami barang bukti digital, menelusuri jaringan pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.
Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan kasus yang melibatkan korban asal Jepang juga ditangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban. Kombes Pol Luthfi menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya akan menuntaskan pengungkapan kasus ini dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat, termasuk yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memberikan efek jera bagi sindikat kejahatan siber internasional lainnya.(Avs)

0 Komentar