Romansa Palsu Berujung Rp1,1 M: Jaringan Love Scamming Internasional Dibongkar Polda Jatim


Surabaya- Di balik layar ponsel dan akun media sosial yang tampak romantis, tiga tersangka jaringan love scamming internasional justru merancang penderitaan bagi puluhan perempuan paruh baya di Indonesia. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, bekerja sama dengan Imigrasi Jatim dan Polresta Sidoarjo, berhasil membongkar sindikat yang telah beroperasi sejak Agustus 2025 ini, mengamankan dua warga negara asing asal Ghana dan Pantai Gading serta satu warga negara Indonesia yang berperan sebagai admin dan pemegang rekening penampung.

Surabaya- Pengungkapan bermula dari operasi gabungan yang mengecek pelanggaran izin tinggal warga negara asing di sebuah apartemen Surabaya, namun petugas justru menemukan empat orang Afrika lengkap dengan perangkat elektronik yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa mereka bukan sekadar overstayer, melainkan pelaku penipuan cinta yang menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui Facebook, TikTok, dan WhatsApp dengan modus berpura-pura sebagai pria mapan di luar negeri.

Surabaya- Setelah menjalin hubungan emosional layaknya kekasih, pelaku berpura-pura mengirim hadiah mewah seperti jam tangan atau laptop, lalu memberitahu korban bahwa paket tertahan di bea cukai dan meminta transfer sejumlah uang untuk biaya pengiriman. Padahal, barang tersebut tidak pernah ada dan semua cerita tentang imigrasi adalah rekayasa, sementara LNHA berperan sebagai admin yang berpura-pura menjadi petugas ekspedisi untuk meminta tebusan, dengan skema pembagian keuntungan 65 persen untuk pelaku utama dan 30 persen untuk lainnya.

Surabaya- Total kerugian yang diraup sindikat ini mencapai Rp1,1 miliar dari 53 korban di seluruh Indonesia, dengan 22 di antaranya berasal dari Jawa Timur, dan polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, menjadi peringatan keras bahwa kasih sayang di dunia maya tak selalu tulus dan kewaspadaan adalah benteng terakhir melawan kejahatan siber.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar