Sekap Mulut hingga Pukul Kepala dengan Gagang Clurit, Aksi Brutal Tersangka (51) di Bondowoso Berakhir di Tangan Polisi


Seorang kakek berusia 51 tahun asal Cerme, Bondowoso, harus berurusan dengan hukum setelah aksi perampokan brutal yang dilakukannya di Desa Jiremkas, Kecamatan Cermee. Pada Jumat (5/6/2026), Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengumumkan penangkapan tersangka berinisial (51) yang nekat mendobrak pintu rumah korban, menyekap mulut, mengikat tangan, lalu memukuli kepala korban dengan gagang clurit sebelum membawa kabur seluruh perhiasan di dalam rumah. Apa yang membuat aksi ini begitu mengerikan? Pelaku tidak hanya merampas harta, tetapi juga menggunakan kekerasan fisik yang mengancam nyawa korban. Berbekal clurit besar jenis bulu ayam, ia bertindak seolah tidak ada yang bisa menghentikannya. Namun, polisi bergerak cepat karena kejadian ini menjadi atensi khusus kepolisian Bondowoso.

Penyelidikan intensif yang dilakukan tim Opsnal Polres Bondowoso akhirnya menemukan titik terang dan mengarah pada identitas pelaku yang ternyata masih bertetangga desa dengan korban. Setelah mengetahui lokasi persembunyian tersangka, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun, saat hendak diringkus, pelaku menunjukkan perlawanan sengit yang memaksa aparat mengambil langkah tegas terukur. Kapolres AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan bahwa tindakan tersebut mutlak diperlukan demi keselamatan petugas di lapangan dan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau membahayakan warga sekitar. "Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.

Apa yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka? Barang bukti utama yang kini disita adalah sebilah clurit besar jenis bulu ayam, senjata yang sama digunakan pelaku untuk mengancam dan memukuli korban saat perampokan berlangsung. Selain itu, polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain seperti perhiasan hasil rampokan yang mungkin sudah dijual atau disembunyikan. Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang mungkin belum melapor. Tersangka yang beraksi sendirian ini ternyata cukup dikenal di lingkungan sekitar, meskipun motif pasti perampokan masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 479 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kapolres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dari Bondowoso, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam kejahatan tidak akan ditoleransi, dan polisi siap bertindak tegas terhadap siapa pun yang melawan hukum. Warga Desa Jirekmas kini bisa bernapas lega setelah pelaku brutal tersebut sudah diamankan, meskipun trauma yang diderita korban mungkin masih akan terasa lama.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar