Untuk pertama kalinya di Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba cair (liquid) dalam bentuk catride vape yang mengandung zat etomidate. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka FI (34) di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, yang kemudian dikembangkan menjadi temuan besar. Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/06/2026), mengakui bahwa barang jenis ini baru pertama kali ditemukan di wilayah hukum Polda Jatim. "Terus terang kami belum sempat mendapatkan barang ini sebelumnya," ujarnya.
Dari penangkapan FI yang saat itu bersama SA, petugas menemukan sabu 4,50 gram di dalam mobil Daihatsu Xenia. Pengembangan di kamar kos SA menghasilkan sabu tambahan 195,98 gram serta resi ekspedisi pengiriman etomidate, ekstasi, dan Happy Five dari Pekanbaru, Riau. Petugas kemudian melacak paket tersebut yang masih berada di Surabaya, lalu berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengambilnya. Isinya mengejutkan: 330 catride liquid vape etomidate, 1.919 butir ekstasi, dan 960 butir Happy Five. Total nilai narkotika yang diedarkan ditaksir mencapai Rp4.728.617.000.
Dari pengungkapan ini, Polres Mojokerto Kota berhasil menyelamatkan sekitar 40.048 jiwa dari bahaya narkoba. Kombes Pol Kurniawan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Mojokerto Kota atas prestasi mengamankan barang bukti sebesar itu. Para tersangka, FI dan SA, kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun hingga hukuman mati. Ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba dalam bentuk apapun, termasuk vape, tidak akan lolos dari jajaran Polri. (Avs)
.jpeg)
0 Komentar