Viral di Medsos, Sopir Truk Lombok Dipaksa Belikan Arak, Polres Tanjungperak Bekuk Pelaku dalam 24 Jam


Hanya dalam waktu satu hari sejak video pemerasan menyebar luas di media sosial, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S, warga Semampir, Surabaya. Aksi tidak menyenangkan yang dialami sopir truk asal Lombok, AI, terjadi di Jalan Perak Barat pada Sabtu (30/5) saat korban sedang berhenti menunggu giliran masuk kapal. Tiba-tiba, S mendatangi korban dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli arak. Ketika permintaan itu ditolak, pelaku diduga emosi dan mulai mengancam sopir truk tersebut, tanpa menyadari bahwa aksinya terekam dan kemudian viral di berbagai platform media sosial.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP M. Prasetyo menjelaskan, Minggu (31/5), bahwa Patroli Siber Unit Reaksi Cepat langsung bergerak setelah timnya menerima laporan dan melihat sendiri video yang beredar luas. Dari hasil identifikasi cepat, polisi berhasil melacak wajah dan ciri-ciri pelaku, lalu melakukan penggerebekan di rumahnya pada siang hari. Saat diamankan, S masih mengenakan kemeja yang persis sama seperti yang terlihat dalam video viral tersebut, sebuah bukti kuat yang memudahkan proses penyidikan. "Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi. Terduga pelaku sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Prasetyo.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya tindakan serupa yang pernah dilakukan terhadap sopir truk lain di kawasan Perak Barat. AKP Prasetyo menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjungperak tidak akan mentolerir aksi pemerasan dan pengancaman, terutama yang menyasar para sopir truk yang sedang menjalankan tugas antar pulau. Wilayah sekitar pelabuhan yang rawan aksi premanisme kini mendapat perhatian ekstra, dengan peningkatan patroli baik secara fisik maupun patroli siber untuk memantau potensi kejahatan serupa yang mungkin terekam dan menyebar di media sosial.

Polres Pelabuhan Tanjungperak mengimbau para sopir truk dan masyarakat umum untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi pemerasan. Nomor darurat 110 dan kanal pengaduan media sosial resmi Polres siap menerima laporan kapan saja. Kasus viral ini menjadi pengingat bahwa rekaman warga bisa menjadi alat bukti yang sangat kuat, namun tetap harus didukung dengan tindakan cepat dari aparat. AKP Prasetyo berjanji akan mengumumkan hasil penyidikan lengkap dalam waktu dekat, dan memastikan pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan dan pengancaman sesuai KUHP.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar