Lumajang- Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad seorang gadis muda ditemukan di dalam kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap terduga pelaku yang tak lain adalah pacar sekaligus tetangga korban. IR (18), pria yang sehari-hari akrab dengan korban, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lumajang setelah aksi brutalnya mengakhiri nyawa gadis yang dicintainya. Pengungkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal yang mengguncang warga Kecamatan Randuagung tersebut.
AKP Ari Nuzul Aulia, Kasat Reskrim Polres Lumajang, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari pertemuan korban dan pelaku pada Kamis (2/7/2026) malam. Setelah makan malam di Kota Lumajang, pelaku mengantar korban pulang dan keduanya melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Namun, suasana berubah ketika korban kesal karena pelaku terus bermain telepon genggam, yang berujung pada cekcok mulut hingga korban menghina orang tua pelaku. Kata-kata kasar itulah yang menjadi pemicu pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan sebatang kayu, disusul dengan pencekikan menggunakan celana jeans milik korban.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku yang rumahnya berdekatan dengan korban pulang dan berusaha membangun alibi dengan meminta teman korban mengecek kondisi korban keesokan harinya. Namun upaya itu sia-sia karena petugas Satreskrim berhasil mengungkap fakta sebenarnya dan menangkap pelaku di rumahnya. Kini tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam hubungan bisa berakhir tragis jika emosi tidak terkendali. (Avs)

0 Komentar