Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 M, Tiga Tersangka Ditahan


Jambi- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Selasa (14/7/2026) untuk mengumumkan pengungkapan kasus pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi yang merugikan negara hingga Rp144,82 miliar. Konferensi yang dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia ini menjadi ajang transparansi kepolisian kepada publik atas perkembangan penanganan perkara yang telah menyita perhatian masyarakat luas. Dari hasil penyidikan intensif, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan siber tersebut.


Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan. Aksi kejahatan ini telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening dan akun kripto pada sejumlah platform, yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing asal Bulgaria yang berada di Jakarta. Pada 22 Februari 2026, dana senilai Rp144,82 miliar hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet di luar negeri hanya dalam hitungan jam.


Pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif dengan mengedepankan pembuktian ilmiah, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto. Penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta mengamankan sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik sebagai alat bukti. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE, Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kapolda Jambi melalui Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jambi dalam memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat, serta mengimbau agar masyarakat selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi elektronik. Polda Jambi berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar