Bangkalan- Usia senja tak menjadikan seorang kakek berinisial H (84) asal Kecamatan Kwanyar berhenti dari aksi kriminalnya. Polres Bangkalan berhasil mengamankan lansia ini sebagai tersangka eksekutor dalam komplotan pencurian hewan ternak yang telah meresahkan warga di daerah Janteh, Kecamatan Kwanyar. Kasat Reskim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan bahwa H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu, dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Bangkalan.
AKP Eriek menjelaskan bahwa dari komplotan tersebut, tiga pelaku lainnya sudah lebih dulu diamankan, dan satu orang masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Dengan penangkapan H, kini hanya tersisa satu DPO yang masih dalam pengejaran intensif petugas. Dalam aksinya, H memegang peran krusial sebagai eksekutor yang secara langsung mengambil ternak dari kandang korban, sementara kawannya bertugas mengawasi lingkungan dan menyiapkan sarana angkut untuk membawa hasil curian.
Penangkapan H merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Setelah melakukan pengejaran terhadap dua DPO, polisi berhasil meringkus H dan menyisakan satu orang lagi yang masih buron. Tersangka H dijerat dengan Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan kandang ternak, terutama di malam hari. Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar kandang, segera laporkan kepada kepolisian. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, tindak pidana pencurian ternak dapat ditekan dan pelaku dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(Avs)

0 Komentar