Jakarta- Setelah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan, kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo akhirnya memasuki babak baru dengan penetapan dua tersangka oleh Kortastipidkor Polri. DPP, mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, dan TD, Direktur PT Multinas Indonesia, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp645.267.475.745. Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan program strategis nasional untuk meningkatkan produksi gula dan ketahanan pangan justru berubah menjadi ladang korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat kemandirian gula nasional.
Jakarta- Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan, di mana proses lelang diarahkan kepada perusahaan tertentu yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. DPP diduga berperan mengondisikan pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak layak, mengarahkan kebutuhan konsorsium, dan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan, dan gagal menerbitkan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak berjalan sesuai ketentuan.
Jakarta- Meskipun pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan, sebuah fakta yang menunjukkan betapa parahnya penyimpangan dalam proyek ini. Penyidik telah bekerja keras dengan memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di empat lokasi, serta menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang menjadi alat bukti kuat dalam perkara ini. Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan alat bukti yang cukup, karena kasus ini diduga melibatkan jaringan yang lebih luas.
Jakarta- Kortastipidkor Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara melalui pemeriksaan lanjutan, penelusuran aset (asset recovery), dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan penetapan tersangka ini, publik berharap kasus korupsi di sektor BUMN, khususnya PTPN, dapat menjadi pelajaran berharga bahwa pengawasan proyek-proyek strategis harus diperketat agar tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan uang rakyat demi keuntungan pribadi dan golongan.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar