Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana nasional, khususnya terkait mekanisme penetapan tersangka. Menurutnya, aturan baru ini merupakan hasil harmonisasi dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang sebelumnya mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat tambahan. Kini, KUHAP baru memberikan kepastian hukum dengan menegaskan bahwa penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.
Rullyandi menjelaskan bahwa perubahan ini harus dipahami sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak asasi warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan pemeriksaan calon tersangka di samping dua alat bukti, kini tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru. Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara profesional tanpa harus melalui prosedur tambahan yang berpotensi memperlambat proses peradilan, asalkan dua alat bukti sah telah terpenuhi.
Lebih lanjut, pakar hukum ini menegaskan bahwa KUHAP baru tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law melalui pengaturan yang lebih terstruktur dan transparan, termasuk kewajiban penyidik untuk segera menerbitkan surat penetapan tersangka dan memberitahukannya kepada tersangka paling lama satu hari setelah dikeluarkan. Dengan adanya pengaturan baru ini, diharapkan tidak ada lagi tafsir ganda yang selama ini menjadi celah bagi tindakan sewenang-wenang dalam proses penetapan tersangka. Rullyandi menambahkan bahwa langkah ini merupakan terobosan yang memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak warga negara, menjadikan sistem peradilan pidana Indonesia semakin adil dan akuntabel.(Avs)

0 Komentar