Ritual Penggandaan Uang di Masjid Berujung Petaka, Polres Mojokerto Bekuk Dua Tersangka di Malang


Mojokerto- Keyakinan akan kekuatan gaib justru membawa petaka bagi N.S., warga yang menjadi korban penipuan modus penggandaan uang dengan kerugian mencapai Rp 22 juta. Bermula dari pertemuan di kawasan Gunung Kemukus, Sragen, korban diyakinkan oleh ARW (49) asal Pasuruan bahwa dirinya memiliki kemampuan spiritual menggandakan uang. Pertemuan berikutnya di halaman Masjid Al-Falah, Gondang, Mojokerto, menjadi momen kelam ketika amplop berisi uang tunai korban ditukar dengan potongan kertas putih, dan kedua pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang baru sadar telah tertipu.


Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengungkapkan bahwa tim Satreskrim bergerak cepat setelah korban melapor ke Polsek Gondang. Penyelidikan intensif membawa petugas ke wilayah Kedungkandang, Kota Malang, di mana kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (18/6/2026) dini hari pukul 01.00 WIB. "Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk meraih keuntungan instan," tegasnya dengan nada tegas.


Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio putih, tas hitam, amplop berisi potongan kertas, dua ponsel, dan pakaian yang digunakan saat aksi. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah terbuai dengan janji-janji manis penggandaan uang atau praktik supranatural lainnya, dan segera melapor ke Call Center 110 jika menemukan modus serupa. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar