Jakarta- Di tengah maraknya konten manipulatif dan provokatif di media sosial yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendorong Polri untuk bertindak tegas terhadap para penyebarnya jika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana. Sabtu (8/8), Rullyandi menegaskan bahwa meskipun kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional setiap warga negara, hak tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap memiliki batasan-batasan yang diatur dalam undang-undang. Konten yang bersifat mengancam, manipulatif, dan provokatif tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat memicu kegaduhan yang berujung pada perpecahan di tengah masyarakat yang majemuk. Oleh karena itu, ia menilai sudah saatnya aparat penegak hukum bergerak cepat dan tegas untuk menjerat pelaku dengan pasal-pasal pidana yang relevan guna memberikan efek jera.
Rullyandi menjelaskan bahwa landasan konstitusional untuk pembatasan hak dan kebebasan warga negara telah tertuang dengan jelas dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan setiap warga negara untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan tersebut mencakup pertimbangan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara, yang semuanya menjadi parameter untuk menentukan apakah suatu konten telah melampaui batas kewajaran. Dalam konteks ini, ia menyoroti bahwa konten provokatif yang beredar belakangan ini telah menimbulkan keresahan publik yang nyata, sehingga tidak bisa lagi dianggap sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi hukum. Dengan mengacu pada ketentuan konstitusi tersebut, Polri memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan tanpa harus dituduh melanggar hak asasi manusia.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 yang bersandar pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sebagai penguat bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi adalah hal yang sah dan konstitusional. Putusan ini menjadi pedoman bahwa dalam situasi tertentu, negara berhak dan wajib melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi yang menyesatkan dan memecah belah. Menurutnya, penegakan hukum terhadap konten provokatif bukanlah upaya pembungkaman kebebasan berpendapat, melainkan langkah perlindungan bagi kepentingan publik yang lebih besar. Dengan demikian, tindakan Polri dalam menangani kasus-kasus semacam ini harus dilihat sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kedamaian dan stabilitas sosial.
Menutup pernyataannya, Rullyandi memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang dinilainya telah mengambil langkah tepat dengan mengungkap dan menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif di wilayah hukumnya. Ia berharap agar langkah serupa juga dilakukan oleh kepolisian di daerah lain untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi penyebar kebencian dan provokasi untuk terus merusak tatanan sosial. Dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, ia optimis bahwa masyarakat akan semakin bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang tidak bertanggung jawab. (Avs)

0 Komentar