Mengintip Sarang Judi Online: Transaksi Rp890 Miliar Terbongkar Bareskrim

Jakarta- Keheningan ruang konferensi Bareskrim Polri pecah dengan pengumuman mengejutkan tentang pengungkapan dua jaringan judi online internasional yang selama setahun terakhir menggerakkan uang hingga Rp890 miliar. Angka fantastis itu terungkap setelah penyidik mencermati aliran deposit pulsa yang selama ini luput dari perhatian publik, namun menjadi celah besar bagi aktivitas ilegal. Sebanyak 23 tersangka kini telah diamankan, dengan barang bukti mencengangkan mulai dari uang tunai Rp10 miliar, puluhan handphone, hingga perhiasan emas yang disita dari tujuh lokasi berbeda di seluruh Indonesia. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap judi online sedang berlangsung dalam skala yang lebih besar dari dugaan kita.


Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pemberantasan ini adalah amanat langsung Presiden Prabowo Subianto yang ingin membebaskan rakyat dari jeratan judi online. Kapolri pun konsisten mendorong seluruh jajaran untuk bergerak cepat, menjadikan pengungkapan ini sebagai hasil kolaborasi apik antara Bareskrim, Polda, dan PPATK. Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, memaparkan bahwa modus deposit pulsa yang digunakan oleh situs Ujangbet menjadi terobosan baru yang memudahkan siapa pun, termasuk anak-anak, untuk berjudi tanpa perlu rekening bank. Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui agen di Batam, Medan, dan Pekanbaru, menciptakan jaringan pencucian uang yang rumit.


Kasus kedua yang diungkap Satresmob Bareskrim menambah daftar panjang dengan 14 tersangka yang beroperasi dari tiga lokasi di Tangerang, mulai dari perumahan elit hingga ruko di pusat kota. Mereka memiliki peran terstruktur sebagai telemarketing, customer service, streamer, hingga teknisi IT yang mengelola sembilan situs judi seperti Desa, Badut, dan Tawaslot. Omzet bulanan dari jaringan ini mencapai Rp1-2 miliar, dengan kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI sebagai admin. Polisi menyita 46 handphone, enam komputer, dan uang tunai Rp100 juta sebagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan lintas negara.


Kasubdit III Jatanras, Kombes Pol Dony Alexander, mengingatkan bahwa kemudahan deposit pulsa menjadi pintu masuk yang berbahaya bagi generasi muda, karena hanya dengan modal kecil dan ponsel, siapa pun bisa terjerumus. Polri telah memblokir situs-situs tersebut melalui koordinasi dengan Komdigi dan terus mengembangkan aset para pelaku bersama PPATK. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan pulsa anak-anak dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. Dengan sinergi yang kuat, Polri optimis dapat memutus rantai perjudian online yang selama ini mengancam ketahanan sosial dan ekonomi bangsa. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar