Surabaya- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil mengungkap 23 kasus narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, dengan total 27 tersangka diamankan dan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan bahwa dari 23 laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan.
Selain mengamankan sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram, polisi juga menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram serta berbagai barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti yang diamankan meliputi 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar, sebuah angka yang sangat fantastis dan menunjukkan besarnya peredaran gelap narkoba di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak. AKBP Irwan menegaskan bahwa keberhasilan operasi kali ini tidak sekadar dilihat dari jumlah perkara maupun tersangka, tetapi yang lebih penting adalah ribuan masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
"Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa," ungkap AKBP Irwan, menekankan dampak besar dari pengungkapan ini terhadap keselamatan generasi muda. Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui program unggulan "Jogo Perak".
"Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya," tegas AKBP Irwan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Masyarakat diminta untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa jika memiliki informasi terkait tindak pidana narkoba di lingkungan sekitar.
Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menerangkan bahwa dari total 27 tersangka yang diringkus, peran mereka bervariasi mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. (Avs)
.jpeg)
0 Komentar