Polri Tegas Bersih-Bersih Internal, Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik


Upaya pembenahan internal Polri kembali diuji. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, kini menghadapi proses hukum dan sidang kode etik atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika.

Divpropam Polri menyatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat. AKBP DPK disebut menerima aliran dana dari bandar narkoba melalui perantara AKP M dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Tak hanya itu, penggeledahan di rumahnya di Tangerang Selatan menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika, mulai dari sabu hingga ekstasi. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bareskrim untuk pendalaman pidana.

AKP M sendiri telah diberhentikan secara tidak hormat dan diproses secara pidana oleh Polda NTB.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa institusi tidak memberi ruang bagi pelanggaran narkoba. Ia memastikan proses hukum dan kode etik dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Sidang KKEP yang dijadwalkan 19 Februari 2026 akan menentukan sanksi etik terhadap AKBP DPK, sekaligus menjadi bukti keseriusan Polri menjaga integritas lembaga.

Posting Komentar

0 Komentar