Pengangkutan Solar Ilegal Terbongkar di Sumenep, Polisi Tetapkan Lima Pelaku


Distribusi BBM subsidi kembali menjadi sorotan. Aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang diduga dilakukan secara terorganisir.

Tim Satreskrim dari Polres Sumenep melakukan operasi setelah menerima laporan warga. Informasi tersebut menyebut adanya pengangkutan solar dalam jumlah besar tanpa kelengkapan administrasi resmi.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis dini hari, 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di kawasan simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor. Tiga orang terduga pelaku tertangkap tangan membawa puluhan jeriken solar menggunakan dua mobil pikap.

Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yakni 59 jeriken solar dalam satu kendaraan dan 46 jeriken di kendaraan lainnya, ditambah 13 jeriken kosong. Total muatan diperkirakan mencapai dua ton. Solar tersebut rencananya akan dikirim ke luar daerah tanpa surat rekomendasi.

Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.

Tak hanya itu, aparat juga mendapati indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU yang memanfaatkan barcode milik pihak lain demi meloloskan pembelian solar subsidi.

Kapolres Sumenep menegaskan, penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran karena diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan untuk keuntungan pribadi, terlebih secara sistematis, tidak akan ditoleransi.

Proses hukum masih terus berjalan dan para tersangka dijerat dengan regulasi terkait Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja.

(AVS)

Posting Komentar

0 Komentar