Komitmen pemberantasan narkoba kembali dibuktikan jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak. Selama Januari 2026, sebanyak 41 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 55 tersangka diamankan.
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar dan bandar sabu. Pengungkapan ini dinilai mampu memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Surabaya.
Kasus pertama yang menjadi sorotan ialah penangkapan SR di Jalan Bogen pada 24 Januari 2026. Polisi menemukan 31,62 gram sabu siap edar, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, uang tunai, dan kendaraan yang digunakan untuk operasional. SR diketahui mendapatkan suplai dari RA yang kini berstatus buron.
Selain itu, pada 29 Januari 2026 di Jalan Hangtuah, polisi menangkap SH yang menyimpan 16,53 gram sabu. Fakta mengejutkan terungkap bahwa barang tersebut dititipkan oleh anaknya sendiri yang kini masuk daftar pencarian orang.
Di lokasi berbeda, tepatnya Dukuh Kupang, pasangan AA dan VY juga diringkus pada 28 Januari 2026. Keduanya menjalankan sistem antar langsung kepada pembeli untuk menghindari deteksi. Dari tangan mereka diamankan 7,61 gram sabu beserta perlengkapan transaksi.
Polisi memastikan perang terhadap narkotika akan terus berlanjut. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menekan peredaran narkoba yang mengancam masa depan bangsa.
(AVS)

0 Komentar