Aksi balap orang yang sempat viral di Kecamatan Maospati memicu respons cepat aparat. Jalan raya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama justru dimanfaatkan untuk kegiatan pribadi tanpa izin.
Sebagai tindak lanjut, Polres Magetan melalui Satlantas menggandeng Polsek Maospati dan Dinas Perhubungan untuk memberikan sosialisasi kepada warga Desa Sugihwaras.
Petugas menjelaskan aturan hukum terkait penggunaan jalan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Setiap kegiatan di luar fungsi utama jalan wajib memperoleh izin dan mempertimbangkan aspek keselamatan.
AKP Ade Andini menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang kegiatan masyarakat, tetapi harus sesuai aturan. Jalan umum bukan arena perlombaan, melainkan fasilitas publik yang harus dijaga bersama.
Melalui pendekatan edukatif ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas umum dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
.jpeg)
0 Komentar