Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang sempat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan pelajar di wilayah Lawang. Pelaku utama berinisial RA (28), seorang perempuan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, diringkus tim Opsnal Satreskrim setelah hampir satu setengah bulan menjadi buronan. Aksi brutal yang terjadi pada 22 Januari 2026 lalu ini terekam jelas dalam laporan polisi, di mana korban yang masih berstatus pelajar dicegat dua orang tak dikenal saat melintas di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, pada dini hari yang sepi. AKP Bambang Subinajar, Kasi Humas Polres Malang, menjelaskan bahwa korban dihentikan paksa oleh dua orang berboncengan, kemudian salah satunya turun dan mengancam dengan celurit.
Proses penangkapan RA yang berlangsung pada Kamis 5 Maret 2026 ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang terus mengumpulkan petunjuk di lapangan. Tak butuh waktu lama setelah identitasnya terkuak, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Malang. Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah celurit yang diduga digunakan untuk menaklukkan korban, satu unit sepeda motor Honda Vario merah hasil rampasan, dan ponsel milik korban. Keberhasilan ini disambut lega oleh masyarakat Lawang yang selama ini waswas melintas di jalan sepi.
Tersangka RA kini mendekam di sel Mapolsek Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Namun, penyidik tak berhenti di sini. AKP Bambang menegaskan bahwa satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran intensif. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan, mengingat kerugian korban yang mencapai Rp17,5 juta bukanlah jumlah kecil. Polisi berkomitmen memburu pelaku hingga tuntas demi memberikan rasa aman di tengah masyarakat.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar