Tragedi di Pelatnas: Atlet Bicara, Polisi Bergerak


Suara para atlet putri panjat tebing Pelatnas akhirnya didengar. Melalui kuasa hukumnya, mereka melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala pelatih berinisial HB ke Bareskrim Polri. Laporan yang terdaftar sejak 3 Maret 2026 ini menjadi titik awal pengungkapan praktik bejat yang bersembunyi di balik rutinitas latihan dan kompetisi. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan figur otoritas di lingkungan prestasi tertinggi olahraga Indonesia. Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan bahwa laporan ini ditangani serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa aksi kekerasan ini berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, dari tahun 2021 hingga awal 2025. Para atlet diduga mengalami perbuatan cabul hingga persetubuhan di Asrama Atlet Bekasi dan sejumlah negara saat mengikuti kejuaraan internasional. Hal ini memperlihatkan pola sistematis dari pelaku dalam memanfaatkan kesempatan dan kewenangannya. Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) sendiri telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan HB dari jabatannya.

Proses hukum terus berjalan cepat. Penyidik dari Dittipid PPA-PPO Bareskrim tidak hanya memeriksa para korban dan saksi, tetapi juga mengumpulkan bukti-bukti penting seperti dokumen FPTI dan bukti percakapan. Pendampingan terhadap para atlet juga dilakukan secara intensif, baik secara psikologis oleh FPTI maupun medis melalui proses visum di RS Polri. Dengan dijeratnya pelaku menggunakan Pasal 6 dan 15 UU TPKS, kasus ini diharapkan menjadi efek jera dan membuka mata banyak pihak akan bahaya kekerasan seksual di lingkungan olahraga.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar